Mamuju, SekitarInfo.Com -Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju, Majene, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah untuk Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Frider Sinaga, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada Ketua DPRD dan Bupati dari keempat kabupaten tersebut dalam acara yang digelar di Kantor BPK Sulbar pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Frider menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) kepada semua LKPD kabupaten tersebut. Meski demikian, terdapat beberapa temuan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan, namun perlu segera diperbaiki, antara lain: ketidaksesuaian kegiatan studi banding dan sosialisasi lima SKPD di Jawa Timur, pengakuan penyertaan modal oleh Perumda Air Minum Tirta Mandar Majene atas aset Kementerian PUPR yang belum diserahterimakan, kesalahan penganggaran belanja daerah di Pasangkayu, serta pertanggungjawaban belanja barang pakai habis yang tidak sesuai kondisi nyata.
Frider memberikan apresiasi atas capaian opini WTP oleh pemerintah kabupaten dan mengajak DPRD serta pemangku kepentingan untuk memanfaatkan hasil pemeriksaan dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari setelah menerima LHP.








