Mamuju, Sekitarinfo.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kajian dan monitoring terkait persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. (17 Februari 2025)
Rapat ini berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Sulbar dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Drs. H. Habsi Wahid. Hadir dalam rapat ini anggota Bapemperda Masdar Mahmuddin dan Murniati, serta perwakilan dari OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum Setda Sulbar.
Dalam pertemuan tersebut, Habsi Wahid menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dokumen Ranperda agar pembahasan di tingkat legislatif dapat berjalan sesuai jadwal. Ia menyoroti tujuh Ranperda yang memerlukan perhatian serius, terutama tiga usulan eksekutif yang belum menunjukkan kemajuan signifikan, yakni:
-
Ranperda tentang Penyertaan Modal
-
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
-
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
“Ketiga Ranperda ini sudah diajukan oleh pihak eksekutif, tetapi hingga kini belum ada dokumen lengkap yang kami terima. Yang tercantum dalam Propemperda baru sebatas judul, tanpa ada naskah akademik atau draf substansi,” tegas Habsi.

Ia menambahkan, keberadaan dokumen Ranperda merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama antara legislatif dan eksekutif dalam proses legislasi daerah. Oleh karena itu, pihaknya mengundang OPD terkait untuk mengevaluasi sejauh mana kesiapan teknis dalam menyusun dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan.
Bapemperda berharap sinergi antara OPD dan DPRD bisa segera ditingkatkan agar tahapan pembentukan regulasi daerah tahun 2025 berjalan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Advertorial








