Menu

Dark Mode
 

Daerah

Pelaku Begal di Majene Ditangkap, Barang Bukti Lengkap Diamankan Polisi

badge-check


					Pelaku Begal di Majene Ditangkap, Barang Bukti Lengkap Diamankan Polisi Perbesar

Majene, SekitarInfo.Com  – Seorang pelaku begal berhasil diamankan oleh Tim Passaka Polres Majene usai merampas dompet dan handphone milik warga di Kecamatan Pamboang, Rabu malam (23 April 2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai kejadian tersebut diperoleh dari unggahan di media sosial Facebook, yang menyebut pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi. “Dua warga menjadi korban perampasan saat melintas di jalanan wilayah Pamboang malam itu,” jelasnya.

Berdasarkan informasi saksi dan ciri-ciri pelaku yang disebar melalui media sosial, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dengan inisial AB (29), seorang petugas keamanan asal Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Timur, Kecamatan Banggae.

Tim Passaka segera bergerak ke rumah AB dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, AB mengaku menyimpan dua unit ponsel hasil rampasan di rumah neneknya yang berlokasi di BTN Lino Maloga, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Barang bukti tersebut kemudian disita oleh petugas.

Tak berhenti di situ, informasi tambahan membawa petugas ke rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara, tempat sebuah tas selempang milik korban disembunyikan. Di lokasi ini, satu bilah badik yang digunakan pelaku untuk mengancam korban juga ditemukan dan diamankan.

Barang bukti lain yang turut disita di antaranya: satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih, helm KYT merah, jaket hitam bergaris putih, kaos hitam, celana jeans biru, sepasang borgol berwarna perak, dua dompet (kuning dan hitam), satu tas selempang hitam, dua unit ponsel (Realme hitam dan iPhone abu-abu), serta uang tunai sebesar Rp147.000.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk keperluan penyidikan. Ia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Laurensius.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selengkapnya

DPRD dan Pemprov Sulbar Gelar Monev APBD 2025, Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

28 January 2026 - 21:03 WITA

DPRD Sulbar Setujui Perubahan Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi dalam Rapat Paripurna

26 January 2026 - 21:05 WITA

Setelah Hampir Sepekan Hilang, Bilqis Bocah Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

10 November 2025 - 00:13 WITA

Wagub Salim S. Mengga Tegaskan Komitmen Sulbar Perkuat Pengawasan pada Rakornas Binwas 2025 di Jakarta

9 October 2025 - 21:46 WITA

Pemkesra Sulbar Gelar Rapat Persiapan TC dan Keberangkatan Kafilah STQH ke Kendari

1 October 2025 - 15:41 WITA

Trending on Daerah