Mamuju, SekitarInfo.Com – Seorang perempuan muda berusia 19 tahun, yang disamarkan dengan nama Agnes, diduga melakukan pencurian kotak amal di sebuah masjid di Mamuju pada Selasa, 22 April 2025. Aksi tersebut diduga dilakukan karena kebutuhan untuk membeli obat-obatan golongan G, atau yang dikenal di kalangan masyarakat sebagai boje.
Kasus ini mencuat saat Kanit PPA Satreskrim Polresta Mamuju, IPDA Saskia Arum Pratidina, menggelar proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice di Mapolresta Mamuju, pada Kamis, 24 April 2025.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, membenarkan adanya kasus ini. Ia menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan secara terbuka dan dalam suasana kekeluargaan. “Agnes mengakui kesalahannya dan menjelaskan bahwa pencurian tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan membeli obat golongan G,” jelas Herman.
Dalam proses tersebut, orang tua Agnes juga turut hadir dan secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pengurus Masjid Muttahidah. “Mereka mengakui kesalahan anaknya dan menyatakan penyesalan, serta berkomitmen untuk melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
IPDA Herman menegaskan bahwa pendekatan restorative justice ini menjadi wujud komitmen Polresta Mamuju dalam menangani kasus ringan secara lebih manusiawi, dengan mengedepankan keadilan, nilai kemanusiaan, serta peran pembinaan dalam masyarakat








