Menu

Dark Mode
 

Advertorial

DLH Sulbar Tindak Perusahaan Sawit yang Diduga Cemari Sungai, Beri Sanksi dan Teguran

badge-check


					DLH Sulbar Tindak Perusahaan Sawit yang Diduga Cemari Sungai, Beri Sanksi dan Teguran Perbesar

Mamuju, Sekitarinfo.com —Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Palma Sumber Lestari di Kabupaten Pasangkayu.

Tindakan ini diambil menyusul indikasi pencemaran Sungai Salubiro yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional perusahaan kelapa sawit tersebut.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan sawit.
“Setiap perusahaan sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (07/05/2025).

Isu lingkungan ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang sebelumnya telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan terkait pemanfaatan air permukaan dan kewajiban pembayaran pajak.

Zulkifli menjelaskan bahwa PT. Palma Sumber Lestari adalah industri pengolahan minyak kelapa sawit yang beroperasi di Pasangkayu dengan dasar Persetujuan Lingkungan Nomor: 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib melengkapi dokumen ANDAL dan RKL-RPL serta memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Terkait dugaan pencemaran tersebut, DLH telah melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024. Hasilnya, sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan kepada PT. Palma Sumber Lestari.

“Sanksi ini diterapkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Zulkifli.

Ia juga menegaskan bahwa penerbitan surat keputusan ini merupakan bagian dari fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Ini adalah bagian dari tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai representasi pemerintah pusat di daerah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selengkapnya

Netfid Sulbar Gelar “Sekolah Demokrasi: Pendidikan Pemilu untuk Generasi Muda”

23 July 2026 - 19:55 WITA

PMII Mamuju Desak Evaluasi Total Kinerja Pemkab pada Hari Jadi ke-486, Soroti Sampah, Bantuan Stimulan Tahap Dua, hingga Tambang LTJ

14 July 2026 - 17:39 WITA

Mahasiswa Sulbar Kecewa Tak Diberi Ruang Dialog, Aliansi Soroti Dugaan Dermaga Ilegal dan Transparansi Pupuk Bersubsidi

3 July 2026 - 18:04 WITA

KOSTEPA Sulbar Hadang Rombongan Zulkifli Hasan, Minta Menyelesaikan Persoalan Lahan Petani, Evaluasi MBG, Dan Penanganan Sampah

3 July 2026 - 17:54 WITA

PMII Mamuju Kembali Desak Kejati Sulbar Selidiki Dugaan Penyimpangan KDKMP dan Program MBG

29 June 2026 - 19:29 WITA

Trending on Daerah