Mamuju, SekitarInfo.Com -Dalam operasi penindakan narkoba yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Kappung Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar.
Tersangka berinisial HS (37) ditangkap di rumahnya oleh tim kepolisian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sembilan sachet plastik klip merah berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu. Selain itu, diamankan juga sembilan potongan isolasi hitam, satu plastik hitam, satu sachet klip kosong, dan satu unit handphone OPPO warna biru yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Dari hasil interogasi awal, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial YS, yang berdomisili di wilayah Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap YS dan mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Sulbar.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga lewat pendekatan edukatif kepada masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.








