Polewali, SekitarInfo.Com -Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat melakukan penggerebekan mengejutkan di sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu, 25 Mei 2025. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan oli ilegal dan oplosan dalam jumlah besar.
Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan selama dua bulan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 928 kardus berisi oli berbagai merek dan jenis. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, AKBP Prof. Dr. Saprodin SH, MH, oli tersebut tidak memenuhi standar SNI, memiliki label menyerupai produk asli namun kualitas isi dan kemasannya sangat jauh berbeda dengan produk resmi, sehingga kuat dugaan barang-barang tersebut adalah ilegal atau palsu.
“Barang yang datang sekitar 900 dus lebih, hanya sebagian kecil yang sudah terjual. Total keseluruhan setara dengan satu kontainer. Isi tiap dus bervariasi antara 6 hingga 24 botol, tergantung merek dan jenisnya,” ujar AKBP Saprodin.
Saat ini pemilik gudang sedang diperiksa secara intensif. Polisi juga tengah mendalami jalur distribusi oli ilegal tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasubdit Indagsi, AKBP Ivan Wahyudi SH, SIK, yang turut turun langsung ke lokasi penggerebekan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan konsumen serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Polda Sulbar akan menindak tegas peredaran produk ilegal, termasuk oli palsu, demi menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas ekonomi masyarakat Sulbar,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Sulbar, dan proses penyelidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan distribusi di balik kasus ini.






