Mamuju, SekitarInfo.Com —Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal, bertempat di Mapolda Sulbar, Rabu (28/5/2025).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, didampingi Dirkrimsus, Kabid Propam, Kanit Indagsi, Bidhumas, serta Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar.
Kapolda Sulbar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kolaborasi Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar dalam Operasi Satgas Pangan. Operasi ini menyasar sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi yang diduga menjadi jalur distribusi barang ilegal.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 17 dus berisi 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, dengan total 272.000 batang rokok.
“Beberapa merek rokok yang berhasil disita antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP,” ungkap Kapolda.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan.
Kapolda Adang Ginanjar menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Sulbar.
“Operasi ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang bisa merugikan secara ekonomi maupun kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar turut memberikan apresiasi atas kinerja dan sinergi antara Polda Sulbar dan instansinya. Ia menyebut pengungkapan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan konsumen dan memastikan legalitas produk yang beredar di pasaran.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif Polda Sulbar dalam menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan aman bagi masyarakat,” tutupnya.








