Menu ✖

Dark Mode
 

Daerah

Wujudkan Visi Misi Gubernur, KI Sulbar Bentuk PPID Hingga Tingkat Desa

badge-check


					Wujudkan Visi Misi Gubernur, KI Sulbar Bentuk PPID Hingga Tingkat Desa Perbesar

Mamuju, Sekitarinfo.com — Pemerintahan yang transparan menjadi salah satu visi-misi utama Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfopers) Pemprov Sulbar mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat desa.

Kepala Diskominfo Pers Sulbar, Mustari, menjelaskan bahwa langkah awal dari komitmen ini dijalankan melalui sosialisasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Sulbar. Kegiatan ini melibatkan kepala desa, LSM, APDESI, camat, OPD, serta organisasi masyarakat dan digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Majene. Untuk wilayah Mamuju, kegiatan berlangsung selama tiga hari, 12–14 Juni 2025.

Menurut Mustari, sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman yang sama mengenai keterbukaan informasi publik sebagai fondasi penting dalam tumbuhnya demokrasi yang sehat.

“Hakikat demokrasi adalah ketika masyarakat kritis dan pemerintahnya responsif,” tegas Mustari.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman di kalangan badan publik tentang klasifikasi informasi sesuai dengan perundang-undangan, termasuk jenis-jenis informasi yang wajib disampaikan kepada publik dan yang dikecualikan.

“Ada informasi yang dikecualikan, ada yang wajib dibuka, bahkan ada yang harus disediakan secara berkala,” ujarnya.

Karena itu, kehadiran PPID menjadi krusial dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, dalam sambutannya mengangkat tema kegiatan: “Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan.” Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sebagian orang menganggap keterbukaan informasi itu seperti membongkar dapur sendiri. Padahal, jika kita memahami isi UU No. 14 secara utuh, keterbukaan justru membantu pemerintah agar tak selalu menjadi sorotan,” jelas Ikbal.

Ia menambahkan, kunci utama keterbukaan informasi yang efektif adalah kehadiran PPID.

“Nilai tambah dari PPID adalah membantu proses penyampaian informasi publik secara tepat dan benar. PPID menjadi pengatur arus informasi dari pemberi informasi kepada pemohon,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selengkapnya

Tambang LTJ di Mamuju Dikebut, Warga Melawan: Kami Sudah Sejahtera dari Kebun!

28 October 2026 - 02:48 WITA

PMII Mamuju Turun ke Jalan, Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

13 October 2026 - 19:40 WITA

Ratusan Warga Botteng Tolak Tambang LTJ, Sosialisasi PT Perminas Gagal Digelar

7 August 2026 - 17:57 WITA

Netfid Sulbar Gelar “Sekolah Demokrasi: Pendidikan Pemilu untuk Generasi Muda”

23 July 2026 - 19:55 WITA

PMII Mamuju Desak Evaluasi Total Kinerja Pemkab pada Hari Jadi ke-486, Soroti Sampah, Bantuan Stimulan Tahap Dua, hingga Tambang LTJ

14 July 2026 - 17:39 WITA

Trending on Daerah