Mamuju, Sekitarinfo.com — Komunitas Pemuda dan Masyarakat Adat (KPMA) Botteng bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju, 27 Oktober 2026.
Desakan tersebut menyusul pertemuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat yang membahas rencana kerja sama pengelolaan dan hilirisasi LTJ di Mamuju. KPMA-WALHI menilai langkah tersebut berkaitan dengan Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat yang ditandatangani pada Februari 2026.
Mereka menyoroti penerbitan dua blok IUP Eksplorasi LTJ di Mamuju pada Juli 2026, yakni Blok Takandeang seluas 3.740,44 hektare dan Blok Botteng seluas 3.612,79 hektare, dengan total sekitar 7.353,23 hektare. Wilayah tersebut disebut mencakup enam desa dan dua kelurahan.
KPMA-WALHI menilai pengembangan LTJ berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat, hutan, keanekaragaman hayati, sumber air, serta perkebunan warga yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulbar, Refli Sakti Sanjaya, menegaskan pemerintah tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat demi agenda investasi dan hilirisasi.
“Pemerintah jangan hanya melihat Mamuju sebagai wilayah yang memiliki mineral strategis. Di dalamnya ada masyarakat, kebun, hutan, sumber air dan ruang hidup yang harus dilindungi. Jangan demi ambisi investasi dan target nasional, ruang hidup serta sumber air bersih warga Mamuju dikorbankan,” tegas Refli.
Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sulbar sudah harusnya belajar dari daerah yang lebih dulu menjadi korban penghancuran akibat aktivitastambang LTJ, jangan sampai karna ambisi untuk mencapai target kepentingan nasional justru malah mengorbankan ruang hidup rakyat di daerah.
Sementara itu, Perwakilan KPMA Botteng, Muh. Sahabuddin, meminta Gubernur Sulbar menolak tawaran kerja sama Pemerintah AS dan menghentikan eksplorasi LTJ di wilayah Botteng dan Takandeang.
“kami meminta gubernur sulbar untuk menolak tawaran kerja sama Pemerintah AS dalam mengelola tambang LTJ di Mamuju. Kegiatan eksplorasi tambang LTJ di kampung kami harus segera dihentikan, kami minta pemerintah provinsi sulbar harus segera mengambil tindakan. Sebab gubernur harusnya jadi pelindungbagi masyarakatnya makanya kami pilih pada saat pemilu kemarin, bukan malah mau korbankan kami demi ambisi pemerintah pusat. Kami hanya ingin hidup tenang di kampung, jangan paksa kami untuk menjual ruang hidup kami dan menjadi pekerja di perusahaan tambang.” Tegas Sahabuddin.
Penolakan juga disuarakan Ibu Isna, perempuan Botteng, yang menyebut masyarakat selama ini telah mampu hidup dari hasil perkebunan
“sekarang kami sudah sejahtera dengan hasil panen, ada durian, coklat, cengke. Kami bisa makan tenang. Kalau tambang masuk apa yang mau dikerjakan perempuan disini ? tidak ada sejahtera masyarakat kalau masuk tambang, kami dapat rusaknya ji, yang ada jadi miskin.” Ujar Ibu Isna.
KPMA Botteng – WALHI Sulbar juga menyoroti potensi ancaman terhadap sumber air. Berdasarkan data yang mereka rujuk dari Kementerian ESDM dan diolah Celebes Justice Initiative (CJI), terdapat sedikitnya lima sungai yang berhulu di wilayah konsesi, yakni Salu Tamao, Sungai Ahu, Sungai Karema, Sungai Taosa, dan Salu Lelo Mamuju.
Atas kondisi tersebut, KPMA Botteng bersama WALHI Sulbar menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik kembali PT PERMINAS dan menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi LTJ di Kabupaten Mamuju.
2. Mendesak Presiden membatalkan Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat terkait investasi sektor mineral kritis serta membatalkan penetapan Mamuju sebagai Pilot Project hilirisasi LTJ.
3. Mendesak Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menolak tawaran kerja sama Pemerintah AS dan mengambil langkah konkret menghentikan eksplorasi LTJ di wilayah Botteng dan Takandeang.
KPMA Botteng dan WALHI Sulbar menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat.







