Mamuju, Sekitarinfo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menggelar aksi long march dari Sekretariat PC PMII Mamuju menuju Bundaran depan Maleo, Selasa (13/10/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sekaligus mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dalam penanganannya.
Dalam aksi tersebut, PMII Cabang Mamuju menyoroti kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sulawesi Barat, Sumatera, Papua, dan Kalimantan. Mereka menilai persoalan karhutla tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah lokal, sebab dampaknya berpotensi meluas ke berbagai daerah melalui penyebaran kabut asap.
PMII Cabang Mamuju meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bersama Menteri Kehutanan, agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan ialah penetapan karhutla sebagai bencana nasional.
Ketua Bidang Eksternal PC PMII Mamuju, M. Defry S., menegaskan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, dampak karhutla dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas warga, serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak sedikit.
Selain mendesak penetapan status bencana nasional, PMII Cabang Mamuju juga menyoroti dugaan keterlibatan korporasi dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pelanggaran secara transparan serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Perhatian juga diarahkan pada dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung di Sulawesi Barat. PMII mendesak agar persoalan tersebut diusut tuntas untuk memastikan penegakan hukum berjalan dan kawasan hutan tetap terlindungi.
Sebagai bentuk sikap organisasi, PMII Cabang Mamuju menyampaikan empat tuntutan dalam aksi long march tersebut.
Adapun empat tuntutan PC PMII Mamuju, yaitu:
- Mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.
- Mendesak pencabutan izin korporasi yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.
- Mendesak pengusutan tuntas dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung di Sulawesi Barat.
- Mendesak pencopotan Menteri Kehutanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan persoalan karhutla.
Melalui aksi tersebut, PMII Cabang Mamuju berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mengabaikan persoalan karhutla yang dinilai membutuhkan penanganan serius, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
PMII Cabang Mamuju juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal persoalan kebakaran hutan dan lahan agar tidak terus berulang serta mendorong perlindungan lingkungan hidup yang lebih baik.







